Peran Psikologi Hukum dalam Mewujudkan Keadilan dan Kebenaran di Pengadilan Agama

Peran Psikologi Hukum dalam Mewujudkan Keadilan dan Kebenaran di Pengadilan Agama

Smallest Font
Largest Font

YOYAKARTA - Kajian interdisipliner dalam hukum keluarga, khususnya melalui perspektif psikologi, menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan keadilan yang holistik. Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. Mufidah Cholil, M.A, Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dalam Workshop Finalisasi dan Pengayaan Laporan Penelitian yang diselenggarakan oleh Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) di Grand Rohan Hotel Yogyakarta, pada 23-24 November 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kolaborasi riset antara ISLaMS dan Norwegian Centre for Human Rights (NCHR), Universitas Oslo. Dengan tema “Improving Legal Awareness on Children Rights among Islamic Courts’ Judges in Indonesia: Reviews on Legal Norms and Practices in the Perspective of Gender Equity”, riset ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum, khususnya terkait hak-hak anak dalam sistem peradilan Islam.

Dalam pemaparannya, Prof. Mufidah menjelaskan pentingnya integrasi antara hukum dan psikologi. “Hukum mendekati keadilan, sementara psikologi mendekati kebenaran. Hukum preskriptif dan mengatur perilaku manusia, sedangkan psikologi deskriptif dan menjelaskan perilaku manusia,” ungkapnya. Ia menekankan bahwa hukum berbasis otoritas dan obyektivitas, sementara psikologi berlandaskan empiris dengan kecenderungan probabilitas.

Dalam konteks hukum keluarga Islam, Prof. Mufidah menyoroti isu-isu seperti pencatatan perkawinan, dispensasi kawin, dan pembagian harta gono-gini. Menurutnya, peran psikologi sangat vital untuk memahami kondisi psikologis pelaku, korban, dan saksi, sehingga dapat memperkuat fakta-fakta dalam persidangan dan membantu hakim mengambil keputusan yang adil.

Workshop ini dihadiri oleh para peneliti ISLaMS, termasuk Prof. Euis Nurlaelawati, M.A., Ph.D, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag, Dr. Lindra Darnela, M.Hum, serta sejumlah akademisi lainnya. Prof. Euis Nurlaelawati, selaku Direktur ISLaMS, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan laporan penelitian dengan menata ulang struktur bab, menghilangkan pengulangan, menambahkan materi, dan menetapkan teknis pengutipan.

“Penyempurnaan laporan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pemahaman hukum keluarga berbasis gender equity,” ujarnya.

Workshop ini tidak hanya menghasilkan laporan penelitian yang lebih komprehensif, tetapi juga membuka perspektif baru dalam memadukan hukum dan psikologi. Dalam penutupannya, Prof. Mufidah menekankan pentingnya pemahaman psikologi hukum bagi hakim agar mereka mampu memadukan kebenaran dan keadilan dalam keputusan mereka.

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan pendekatan interdisipliner di Indonesia, khususnya dalam konteks hukum keluarga Islam, demi terciptanya keadilan yang lebih menyeluruh dan berpihak pada semua pihak. (GR)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow